MUBA,SOROTCAMERA.COM – Senin (01/02/2021), telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Kebijakan Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, SSos MSi, Anggota Komisi I DPRD Eni Erliza SE, Endi Susanto, Edi Pramono, Sodingun SH, Amirul Muchtar, SE, Yudi Trikarya, Pihak Badan Kesbangpol Muba beserta jajarannya dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Muba.
Rapat tersebut membahas kebijakan Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019.
DPRD Muba menyampaikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Perangkat Daerah yang berdiri sendiri dan melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Diharapkan agar Pemerintah Daerah membentuk UPTD Disdukcapil ditiap Kecamatan guna untuk optimalisasi pelayanan publik.
Sumber : Humas DPRD Muba


















Users Today : 1
Total Users : 15458
Views Today : 1
Total views : 25135
Who's Online : 0
