OKU Timur – Bupati Ogan Komering Ulu Timur, H. Lanosin, S.T. hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan Camat Se-Kabupaten OKU Timur dan ketua forom kades, Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Rakyat. Rabu, (01/09/2021).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur dalam pengelolaan dana desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Dalam sambutannya, Kajari OKU Timur menyampaikan bahwa pada tahun 2020-2021 penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, pembangunan nasional, mewujudkan adaptasi kebiasaan baru.
“Untuk mewujudkan ini tidaklah mudah karena membutuhkan proses yg sangat panjang. Pelaksanaan ini tentu akan ada tantangan dan resiko antara lain adalah kemampuan perangkat desa untuk responsif dan adktif terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Kajari.
“Setelah Mou ini para Camat perlu mensosialisasikan ini kepada Kades, dan saya mohon untuk libatkan kami setiap pengelolaan dana desa. Mou tidak pernah melibatkan kajari sama seperti sudah vaksin tapi tidak melakukan prokes.” Lanjut Akmal.
Kajari juga berpesan kepada seluruh camat agar nantinya hal ini disampaikan kepada Kepala desa.
“Pesan saya kepada para Camat untuk disampaikan Kepala desa nantinya, bahwa untuk setiap pendatanganan mou ini kami membuka diri jika perkecamatan nanti meminta kami untuk mensosialisasikan lagi meskipun waktu yang sangat singkat sampai bulan desember” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T. menyampaikan bahwa dana desa ini diperuntukan untuk pemulihan ekonomi, bukan hanya untuk pemerataan pembangunan saja, karena didalamnya ada tentang BLT-DD.
“Besar harapan saya, dengan kordinasi dan konsolidasi yang baik antara stakeholder dengan para pelaku lainnya, sehingga upaya keterpaduan pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang, sesuai dengan amanah Undang-Undang dan sesuai dengan yang diharapkan guna menuju OKU Timur Maju Lebih Mulia.” Pungkasnya.
Wahyu Hidayat