Muba – Kepala Kepolisian Resort Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, S.H, S.ik menyerahkan langsung Piagam Penghargaan dari Kapolda Sumsel IRJEN POL Prof Dr Eko Indra HERI S untuk Unit Tipikor Polres Muba yang berhasil menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Sekayu.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilakukan setelah Apel pagi tadi, Senin (14/09/2020) dihalaman Apel mapolres, dengan memberikan Penghargaan Kepada Kanit Tipikor dan anggotanya.
Dalam sambutannya Erlin tangjaya mengatakan, bahwa Piagam penghargaan diberikan kepada tujuh personil yang berprestasi dalam Penyelesaian berkas Kasus korupsi dan menjadi teladan personil lainnya.
“saya berharap, penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pimpinan Kita tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus”Kata Kapolres muba.
Lanjutnya, Personil yang menerima penghargaan tersebut diantarnya Kanit Pidkor IPDA Jon Kenedi, SH, M.si, AIPDA Ivan, SH, BRIPKA Tagar Bermanah, SH, BRIPKA Dedi Harliandi, SH, BRIPKA DIRJEN Simatupang, SH, BRIGADIR Mareta Dewi Seti dan BRIPDA Mayanh Sari Ningrum
Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000. Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan Hasil Penyelidikan ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000,- (tiga koma dua miliyar). Empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di telah P21, tak sampai disitu tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK Juga kita tetap kan sebagai tersangka. (Rilis).