Palembang– Heboh, Terkait beredarnya berita yang terbit di situs resmi Sumek.Co yang berjudul “PANTAS SAJA! MAKAN ‘UANG HARAM’ RP.1,8 MILIAR DARI PROYEK JARGAS PT. SP2J, AHMAD NOPAN TERANCAM 9 TAHUN PENJARA”. Memicu reaksi keras dari Kuasa Hukum Ahmad Nopan Hingga Layangkan Somasi!!
Dalam somasi tersebut, Dr Natasha menegaskan bahwa Pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Sumek.Co terlalu Tendensius dan menuduh kliennya dengan Kalimat yang mengandung Opini Pribadi tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah “PANTAS SAJA! MAKAN ‘UANG HARAM’ RP.1,8 MILIAR DARI PROYEK JARGAS PT SP2J”.
Jika mengacu sebagaimana diatur dalam KEJ Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan kami Minta kepada Pimpinan Redaksi untuk menyampaikan permohonan maaf yang dimuat di header halaman utama (home) website Sumek.Co selama sepekan (7 hari) berturut-turut.
Dengan ekspresi heran, Perempuan bergelar Doktor yang juga berprofesi sebagai Kurator Asal Semarang tersebut mengingatkan bahwa sebagai insan pers, Media besar sekelas Sumek.Co seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dalam memberitakan suatu peristiwa agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta, Bukan malah sebaliknya.
“Kami Minta kepada Pimpinan Redaksi dan Penanggung jawab laman Sumek.Co untuk Mencabut serta membuat berita klarifikasi atas pemberitaan yang terbit sebelumnya di situs resmi Sumek.Co, Karena kalimat yang digunakan belum dapat dipastikan kebenaran nya, dan tidak dengan tujuan pembentukan opini negatif terhadap publik, merekayasa, mengabaikan serta Memutarbalikkan fakta, sehingga sangat merugikan klien kami Ahmad Nopan”.
Masih katanya, Somasi ini merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, pasal 3, 4, 10, yang mengharuskan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional. Bukan malah menciptakan interpretasi negatif kepada pembaca.
“Perlu kami sampaikan, bahwa pada dasarnya, kami sangat keberatan mengambil langkah mensomasi media berita, yang selama ini telah menjadi mitra baik. Namun langkah ini harus kami ambil, sebagai pembelajaran bagi Sumek.Co dan pihak manapun, bahwa mengkritik itu tidaklah dilarang, namun harus tetap pada koridor hukum yang telah disepakati dan berlaku di negara ini, Bukan menciptakan sentimen negatif, Tutupnya”.