MUBA,SOROTCAMERA.COM – Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba),Sabtu (02/01/2021) malam, sekira Pukul 08.00 Wib, menangkap Riski Kelvin Nando (21), Pelaku Penganiayaan terhadap Arbaiya (35) ibu rumah tangga asal desa Suka Jaya, kecamatan Bayung Lencir, kabupaten Muba.
Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari Korban yang mana dalam peristiwa tersebut, korban dipukuli pelaku kearah keningnya dengan menggunakan tangan kanan pelaku bahkan gigi bagian depan korban pat akibat terkena pukulan pelaku sebanyak 1 kali.
“ Korban setelah kena pukulan pelaku langsung melaporkan ke SPK dan langsung kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan SH MH.
Dijelaskannya, peristiwa berawal dari korban hendak mengambil sepeda motor nya yang dititipkan di rumah temannya di desa Pandan Sari kecamatan Tungkal Jaya, kabupaten Muba. Namun, saat korban hendak mengambil ternyata pelaku sudah membawanya dan terjadilah tarik menarik hingga pemukulan dan penganiayaan terjadi.
“ Sebelumnya, keduanya ini sudah ada cekcok. Sehingga saat bertemu timbullah penganiayaan. Senin (04/01/2021) Sore pelaku kita tangkap saat di warung kopi tanpa perlawanan. Akibat Perbuatan yang dilakukan pelaku, dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana telah diterapkan penyidik untuk pelaku,” tegasnya.