Musi Banyuasin – Setelah menyoroti kinerja salah satu BUMD yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu PT Muba Electric Power (MEP), kini Solidaritas Masyarakat Penyampai Aspirasi (SOMASI) gabungan dari beberapa organisasi yang ada di Kab Muba dan Provinsi Sumsel, kembali menyoroti kinerja salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kab. Muba.
“Ada beberapa hal yang menjadi pengawasan kami, diantaranya terkait pengelolaan Pasar, salah satunya di Pasar Randik, serta beberapa kegiatan yang ada di lingkungan Disdagperin Muba, diantaranya kegiatan pembangunan Sarana Pendukung Pasar Randik, serta Pembangunan Gedung Produksi dan Promosi Gambo Muba,” ujar Haris Saputra, Koordinator SOMASI, Senin (13/12/2021).
Lanjutnya, terkait pengelolaan Pasar Randik Sekayu, masyarakat menduga masih marak terjadinya Pungli (Pungutan Liar, red), dan pengelolaan Los di Pasar tersebut dinilai sangat tidak transparan. Dan dampaknya, saat ini banyak Pedagang yang tidak lagi berjualan di dalam Los Pasar, melainkan di bahu-bahu Jalan.
“Kita berharap, pihak terkait terutama Tim Saber Pungli bisa turun langsung kelapangan guna menelusuri dugaan ini. Kasihan para pedagang kecil yang mengais rezeki disana,” ujar Direktur Pusat Studi Anggaran dan Kebijakan Indonesia (Pustaka Indonesia).
Sambungnya, masih terkait Pasar Randik Sekayu, pihaknya juga menyoroti soal realisasi Pembangunan Sarana Pendukung di Pasar tersebut, diantaranya Pembangunan Selasar Los, Penimbunan dan Pembuatan Tembok Penahan Halaman Parkir, Pembuatan Pos Jaga, Rehab Total WC, dan Pembangunan Musholah, dengan Pagu Anggaran mencapai Rp. 1.533.280.000,00
“Saat ini kita sedang mengkaji dengan data dan dokumen yang kami miliki, baik dokumen kelengkapan maupun gambar dari kegiatan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya indikasi dan dugaan terjadinya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang merugikan keuangan Negara,” tandasnya.
Lanjutnya lagi, dugaan ini terindikasi bukan hanya pada kegiatan Pembangunan Sarana Pendukung Pasar Randik, tetapi juga terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Produksi dan Promosi Gambo Muba, diantaranya pada pelaksanaan Penimbunan Lahan dengan nilai Rp.448.448.079,20, Penataan Halaman Gedung dengan nilai Rp.598.215.784,30, serta Pembangunan Gedungnya dengan nilai Rp.3.371.093.208,41.
“Kita punya data lengkap, baik dokumen serta gambar. Dan dugaan ini akan kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, bila perlu kita akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar dapat ditelusuri kebenarannya,” tutupnya. (Rilis SMSI MUBA)