Muba– Lembaga konsultasi bantuan hukum musi banyuasin yang beralamatkan di Jl. Lingkar randik kecamatan sekayu hari ini berikan penyuluhan hukum Bertempat di gedung serbaguna desa teluk kecamatan lais.
Dalam sambutan nya ketua Lkbh muba Zulfatah, SH di wakili Oleh Mohamad Irham, SH menyampaikan, bahwa pentingnya penyuluhan hukum di desa seperti desa teluk ini, karena banyak hal hal yang harus dilakukan atau di dampingi dalam perjalanannya, seperti pencegahan Hingga penyelesaian kasus hukum, bahkan pendampingan bagi korban maupun pelaku tindak pidana secara cuma- cuma (Gratis) dengan melengkapi syarat yang sudah di tetapkan sesuai Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Salah satunya Melampirkan Surat keterangan tidak mampu yang di berikan oleh pemerintah setempat.
Menanggapi Kegiatan positif yang di inisiasi oleh kemenkumham ini, kepala desa teluk Nuraidah berikan suport penuh kepada tim Lkbh muba “Kegiatan ini jelas sangat bermanfaat, karena supaya bisa memberikan pemahaman kepada kami, pelayan masyarakat tentang hukum. Dikatakan beliau dalam pidato nya”.
Lebih lanjut Beliau berharap, Kegiatan positif seperti ini bisa terus di sosialisasikan dan kita implementasikan kepada masyarakat terkait dengan adanya permasalah permasalahan semua warga, Tutupnya”.
Kemudian, Dari beberapa pertanyaan yang diajukan audiens, Mulai dari tindak pidana umum, pidsus, permasalahan sengketa tanah permasalahan Karhutlah, KDRT Hingga kenakalan remaja. Langsung di kupas Narasumber dijelaskan oleh Ronal Siregar, SH Selaku Ketua bidang pendidikan berkelanjutan Dpc Peradi Kabupaten Muba dan Novita Roy Lubis, SH Advokat dari LKBH Muba terkait dengan konvensi hukum pasal-pasal yang mengatur tentang semua permasalahan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi kessos kecamatan lais Deby purnama, kadus teluk, kadus ds 3 teluk kijing, Tim Advokat dan para Legal LKBH Muba. (Red)