Muba– Sekitar Lebih Dari 50 orang pekerja namun yang hadir 30 orang pekerja, yang merupakan buruh perkebunan PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk pagi ini datangi Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Muba Guna minta pendampingan untuk mengajukan Gugatan perselisihan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus.
Sempat merasa kaget di datangi puluhan pekerja yang datang menggunakan 1 unit bus kota, akan tetapi kedatangan para pekerja tersebut tetap disambut hangat oleh Advokat Tim Lkbh Muba Novita Roy Lubis, SH, Bambang Irawan, SH dan Nova Karyaji, SH, Kamis 25/08/22.
Di bincangi awak media, Ketua LKBH Muba Zulfatah SH Melalui Mohamad Irham SH menyampaikan, Yang menjadi keluhan para pekerja ini adalah Terkait pesangon.
“Mereka sudah bekerja selama 5 tahun, selama 7 tahun bahkan 10 tahun. Tiba- Tiba Ada perubahan kebijakan baru yaitu perubahan perjanjian kerja yang di tawarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Nah itulah yang menjadi keberatan para pekerja yang mana hak hak mereka selaku PKWTT seharusnya di selesaikan lebih dulu oleh perusahaan sebelum membuat perjanjian kerja yang baru. Sementara para pekerja ini selama bertahun tahun Hanya Berstatus perjanjian pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT)”.
Terkait permasalahan tersebut mereka pernah mengadukan permasalahan tersebut ke pemkab dan sudah di fasilitasi oleh dinas ketenagakerjaan transmigrasi kabupaten muba, namun pada saat mediasi di Disnaker belum ditemukan kesepakatan sehingga di keluarkan anjuran agar perusahaan menyelesaikan pesangon serta apa saja yang menjadi hak para pekerja tersebut.
Namun sudah memakan waktu yang cukup lama Seperti tidak di indahkan Anjuran Dari Pemkab Muba Melalui Disnaker Oleh Perusahaan Hingga Kini belum ada titik temu antara perusahaan dan pekerja.
Menyikapi problem di atas, Kami dari LKBH Muba siap membantu memberikan bantuan hukum kepada para pekerja yang sudah mendapatkan anjuran dari disnaker ini untuk mengajukan gugatan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dikatakan Advokat Irham Dengan santai dan penuh semangat”. (Ril)