Palembang– Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dalam perkara TPPU dari hasil penjualan narkotika yang di ketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH. kembali di gelar di pengadilan negeri palembang. Kamis, 13/07/22.
Dihadapan majelis hakim, Terdakwa janggo bantah isi BAP. Drinya mengaku bahwa saat itu dalam keadaan tertekan.
“Saya diintimidasi oleh penyidik, saya tidak melihat isi BAP. Hanya disuruh paraf saja di sel bukan diruang pemeriksaan, Saya paraf karena saya tertekan”, Ungkap Janggo Lantang.
Berlangsung kondusif, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA selaku Penasehat Hukum Terdakwa akan ajukan pembuktian terbalik.
“Berdasarkan keterangan saksi tadi, kami akan ajukan pembuktian terbalik di agenda sidang selanjutnya. Guna membuktikan bahwa harta benda berupa rumah, mobil dan uang Bukan dari hasil penjualan Narkotika”. Dikatakan perempuan bergelar Doktor dalam persidangan.
Kemudian, menanggapi permintaan JPU ke majelis hakim, Advokat 3 dekade yang karirnya melegit hingga kanca nasional ini sampaikan bahwa kehadiran saksi verbal lisan memang sangat dibutuhkan dalam agenda sidang pekan depan. Mengingat klien nya menyebutkan dalam fakta persidangan Mendapatkan intimidasi dan tekanan dari penyidik pada saat proses BAP.
“Silahkan dihadirkan, biar perkara ini ada titik terang nya, Tegas Nurmalah”.