Palembang– Sidang lanjutan perkara pidana Tppu yang menjerat terdakwa Rendra Antonni alias Janggo berlangsung kondusif di pengadilan negeri kelas 1a palembang, Kamis 27/07/23.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut menghadirkan dua orang saksi dari pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yulian dan yeti.
Sidang berlangsung kondusif, dua saksi penyidik dicecar pertanyaan oleh JPU dan PH. Sempat keberatan terhadap pertanyaan PH Akp Yeti Gultom blak-blak’an sampaikan ke majelis hakim.
“Saat pemeriksaan, terdakwa diperiksa diruangan 1 subdit 1 didampingi pengacara penunjukan oleh polda sumsel (sayuti), terkait riwayat hidup dan terdakwa di introgasi lisan, KataĀ yeti dalam persidangan”.
Menanggapi Hal tersebut, terdakwa Rendra Antonni alias Janggo Lantang bantah semua isi BAP.
“Saya keberatan atas keterangan saksi penyidik yang mulia, isi BAP yang diberikan nya kepada saya sudah jadi dan tidak benar semua karena saya memparafnya di dalam sel tahanan, beberapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel dibawa keruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,ā€¯ ungkap Jango dihadapan majelis hakim”.
Ditemui usai sidang, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA dan partner dari kantor hukum H idham khalid & Hj Nurmalah dengan santai menjawab 1/1 pertanyaan yang dilontarkan awak media.
“Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Janggo ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi, jelas Nurmalah”.
Selanjutnya, Sebagai Penasehat hukum pihaknya akan lakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan terkait harta benda di ambil oleh penyidik. Dan terkait barang yang diambil oleh penyidik pada tanggal 29/06/21 lalu pihaknya sudah membuat laporan baru di divisi pengamanan profesi mabes polri, kemarin-25/07/23.
“Kami akan membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Janggo ini adalah seorang kontraktor, tutupnya”.