Jakarta– Kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo kembali mendatangi mabes polri divisi pengamanan profesi polri guna melaporkan kabid propam polda sumsel dan kawan-kawan terkait laporan yang di hentikan karena menurut kesimpulan tidak cukup bukti, selasa 25/07/23.
Sebagai kuasa hukum terdakwa janggo, Zulfatah SH didampingi Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, Rini Susanti SH, Rikart Maha SH MH advokat dari kantor hukum H Idham khalid & Hj Nurmalah menyatakan keberatan atas SP2HP oleh BidPropam Polda Sumsel.
Ketua Dpc Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekayu ini Menyangkal akan alasan penyidik menghentikan laporan nya dengan alasan tidak cukup bukti.
Menurut ia, tidak masuk akal jika mengacu ke peristiwa ketika uang dan emas nya diambil dengan alasan di amankan tapi tidak dijadikan barang bukti, Kemudian pihak penyidik berusaha mengembalikan pada tahun 2023 setelah di laporkan. Akan tetapi upaya pengembalian tersebut di tolak oleh terdakwa Rendra Antoni alias Janggo karena menurut janggo jumlah yang akan di kembalikan itu tidak sama dengan jumlah yang di ambil pada bulan juni 2021 lalu.
Merasa keberatan akan itu, Melalui penasehat hukumnya terdakwa janggo laporkan penyidik yang mengambil uang dan emas miliknya ke bidang profesi pengamanan polri polda sumsel. Namun hal demikian tidak berjalan sesuai harapan, Sebagai penasehat hukum terdakwa, Zulfatah sangat menyayangkan tindakan upaya penghentian laporan yang ia ajukan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa, menurut hemat saya sebagai lawyer ‘pihak Bid Propam polda sumsel terkesan melindungi dan sengaja menutup nutupi Bahkan saya menduga tidak punya nyali untuk mengungkapkan kasus ini. Maka dari itu saya minta kepada KadivPropam Mabes Polri agar menarik dan periksa kembali laporan nya serta berani menegakkan keadilan tanpa tebang pilih Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, Pungkasnya”.
Ditempat yang sama, Perempuan inspiratif bergelar doktor yang sudah berkarir 3 dekade dan melegit dikanca nasional menambahkan, Bahwa penghentian penyelidikan oleh Dir Propam Polda sumsel patut diduga dengan sarat perlindungan.
“Tindakan benar kalau Rendra Antonni Alias Janggo menolak barang miliknya yang diambil waktu itu. selain itu rumah mertua klien kami tidak pernah kosong karena rumah tersebut di bagian depannya merupakan warung nasi yang dari pagi sampai malam tetap melayani orang belanja makan disitu”.
Kemudian, Advokat kondang asal kabupaten muba ini meminta kepada kadivPropam mabes polri beserta pihak terkait lainnya dapat menarik kembali untuk diperiksa serta mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tegas Nurmalah“.Â