Muba– Dewan pimpinan cabang perhimpunan advokat indonesia cabang sekayu dan LBH Ampera Jaya palembang menggandeng Lapas Kelas II B sekayu gelar penyuluhan hukum dengan tema bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/9/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Acara berjalan lancar dan direspon sangat baik dari berbagai pihak, Ratusan audiens pangling akan paras cantik yang dimiliki moderator kandidat doktor Unisula ini yang mirip bule asal turki, ungkap KM wbp salah satu audiens kepada tim media ini”.
Betapa tidak menarik perhatian, Perempuan yang dikatakan mirip bule ini memiliki nama lengkap Dr Henny Natsha Rosallina S.Ikom SH MH CLA merupakan sosok inspiratif bagi kaum milenial yang berprofesi sebagai Lawyer, Kurator kepailitan dan in house legal PT sagatrade murni, serta aktif menjadi pengurus beberapa organisasi advokat, BPD Himpi dan Kadin Jateng yang keseharian nya juga dikenal melalui postingan instagram pribadinya dengan followers berjumlah 1.486 Sebagai atlet marathon hingga manca negara.
Dalam sambutan nya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA Pembina yayasan LBH Ampera Jaya palembang Sekaligus Wasekjen DPN Peradi memaparkan bahwa Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.
“Warga binaan yang berstatus sebagai tahanan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan, Bagi Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma dengan memenuhi syarat dan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk mendapatkan pendampingan dalam proses persidangan”.
Ditempat yang sama, Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama Amd Ip SH MH mengatakan, Warga binaan sekarang semakin mudah untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus membayar jasa pengacara. Karena sejalan dengan program Kemenkumham yang sudah MoU dengan beberapa kantor hukum untuk memberikan konsultasi hukum hingga pendampingan di meja hijau secara gratis dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dijalani. Sehingga WBP yang tidak mampu mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan proses persidangan dengan lancar.
Keendati demikian, ‘Pria nomor 1 di jajaran Lapas Sekayu tersebut menambahkan, Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, Pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi (tidak ada batasan).
“Silahkan saja bagi yang mampu membayar jasa pengacara secara pribadi, Tutupnya”.
Terakhir, menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah satu audiens, Fitrisia Madinah SH MH Narsum Ketua LBH Ampera Jaya mengatakan, lembaganya siap memfasilitasi dan mendampingi dalam setiap proses hingga persidangan bagi tahanan dengan sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum, Ujarnya”.
Turut Hadir, Ketua Dpc Peradi Sekayu dan Perwakilan Pengurus, Tim Advokat LBH Ampera Jaya Palembang, Tim LKBH Muba Dan PJU Lapas Kelas II B Sekayu.