Palembang– Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan pulo mas kecamatan tebing tinggi kabupaten empat lawang masuk agenda eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, Rabu 20/09/23.
Dalam dakwaan nya, JPU menguraikan bahwa terdakwa RR diduga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.611.287.500,- (enam milyar enam ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih kurang Rp.4.236.287.500,- (empat milyar duaratus tiga puluh enam jutadua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)atau setidak-tidaknya sebesar Rp.108.823.074,- (seratus delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Edi Terial SH MH berlangsung menarik, Point Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum dari Kantor Hukum H. Idham Khalid & Hj. Nurmalah.
Melalui penasehat hukumnya terdakwa RR Blak-Blak’an dipersidangan katakan bahwa dakwaan JPU eror in personal.
“Kapasitas klien saya waktu itu sebagai Camat Tebing Tinggi pada bulan Oktober 2014 s/d Juni 2015 selaku Pelaksana Pengadaan Tanah yang selanjutnya sejak bulan Juni 2015 menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Kab. Empat Lawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terang penasihat hukum Dr Nurmalah”.
Ditempat yang sama, Fitrisia Madinah SH MH Dengan penuh semangat Bantah terkait dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik pada Dakwaan Primair maupun Subsidair jelas-jelas menyebutkan adanya penyimpangan pada tahap persiapan pengadaan tanah.
“Dalam dalil tersebut, jelas sama sekali tidak ada peran terdakwa, jikapun tidak ada kesesuaian antara keputusan gubernur sumatera selatan dengan keputusan bupati empat lawang maka itu murni tanggung jawab dari bupati empat lawang, bukan kesalahan terdakwa. Pungkasnya”.