Muba– Kematian mengenaskan yang di alami oleh Mentari Yulisa Rachmaniar (MYR) seorang gadis belia yang baru berumur 21th belakangan ini sempat menjadi buah bibir di kalangan masyarakat umum Hingga kerap kali jadi analisa liar di kalangan praktisi hukum.
Peristiwa na’as tersebut terjadi di rumah kediaman pacar MYR di desa teluk kijing II yang sempat geger disebabkan karena minum racun pottasium cyanide. Sebagai seorang ibu tentu kabar demikian jelas sangat melukai hatinya, betapa tidak menarik perhatian kondisi batin perempuan paruh bayah itu sangat memprihatinkan pasca kematian anaknya, Isu tak sedap seakan jadi bahan bully-an terhadap keluarganya.
Setelah berjibah Ā±2bulan di tahap lidik, Zulfatah SH selaku Penasehat Hukum Korban dalam kasus yang tengah ditangani ini Sebut ada fakta baru Dan dirinya juga membantah dengan keras terkait fitnah yang beredar di masyarakat selama ini yang mengatakan bahwa MYR meninggal dunia karena minum racun “itu tidak benar”!!.
“Berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah MYR, dirinya meninggal dunia bukan karena minum racun jenis pottasium cyanide Melainkan mati Karena tubuhnya Lemas”.
Belum diketahui pasti motif yang menyebabkan MYR meninggal karena tubuhnya Lemas disebabkan karena apa. Kita percayakan saja proses hukumnya di tingkat kepolisian dan kita konsisten akan terus kawal sampai ada titik terang dalam kasus ini. Kata Zulfatah dalam keterangan pers nya”.
Menanggapi Hal Tersebut, Tokoh Wanita Inspiratif yang memiliki Latar belakang sebagai Praktisi Hukum berikan pandangan hukumnya sesuai permintaan Ibu kandung MYR.
Dilansir melalui postingan akun pribadi miliknya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA terangkan bahwa Misteri kematian MYR ini mulai ada titik terangnya. Kenapa demikian, Jika dilihat dari kronolgis peristiwa ini Dari awal sudah ditemukan kejanggalan. Aparat Pengak Hukum yang menangani perkara ini agar lebih jelih lagi.
“Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam kronologis piket personil polsek lais yang bertebaran beredar dalam keterangan pers tempo lalu, MYR meninggal dunia sekira pukul 08:40 wib sedangkan pihak keluarga baru di kabarkan hampir pukul 10 malam. Kemudian ramai tudingan di medsos bahwa MYR meninggal dunia disebabkan minum racun dan racun tersebut di dapati di dalam tas MYR sendiri. Bahkan sontak terdengar bahwa MYR nekat minum racun tersebut karena tidak mau di putuskan oleh pacarnya karena MYR sedang hamil 2 bulan”.
Hal demikian seharusnya sudah bisa jadi petunjuk bagi penyidik yang menangani perkara ini. Segera ada tersangka dalam kasus ini jika Merujuk ke pasal 184 kuhap sudah terpenuhi. Saksi tidak hanya yang melihat pada saat kejadian saja. Gunakan keterangan ahli forensik. Siapa yang menyimpulkan pertama kali hingga beredar luas bahwa MYR meninggal dunia karena minum racun ?.
“Periksa pihak terkait, penyidik bisa gunakan unsur Obstruction of justice dalam perkara ini, Tutupnya”.