Muba– Sebatang Pohon Keladi seolah menjadi pembuka untuk keprihatinan netizen terhadap nasib sang kakek yang sudah mengalami kebutaan sejak tahun 2010 lalu.
Setelah melalui rangkaian panjang hingga ke meja hijau, sang kakek yang kini berstatus terdakwa hanya bisa pasrah menjalani proses atas tuduhan terhadap dirinya.
Ramai jadi perbincangan di berbagai platform media sosial hingga media mainstream, kakek Rusdi banjir dukungan dengan berbagai macam cuitan positif yang menyerukan harapan keadilan untuk pria parubayah itu, Hingga tak heran jika warganet bersedia galang dana untuk mengganti biaya pengobatan Pelapor.
Betapa tidak menarik perhatian, tudingan miring terus dilontarkan oleh Broeri kepada sang kakek buta yang ia laporkan dengan tuduhan pengeroyokan bersama anak perempuan nya.
Dikutip dari salah satu media mainstream, Baru-baru ini Broeri mengatakan dengan lantang bahwa kakek Rusdi dan anak perempuannya tidak ada itikad baik (minta maaf) dan melakukan upaya perdamaian kepada dirinya, ucap Broeri ketika di bincangi wartawan”.
Hal tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Zulfatah Penasehat Hukum Terdakwa bantah terkait statment Broeri yang berkata demikian ketika ditanya tim media. Seolah paling pandai mengarang cerita, yang sangat berdampak merugikan klien nya.
Dengan ekspresi ber api-api Zulfatah tegaskan bahwa “Itu Omong Kosong“.
Lebih lanjut ia jelaskan, Bahwa sejak awal di tingkat Kepolisian klien nya sudah berusaha lakukan upaya maksimal dengan mendatangi pelapor didampingi pihak Pemerintah Desa agar menerima itikad baiknya secara kekeluargaan. Namun Pelapor sendiri yang menolak dan minta agar perkara ini lanjut.
“Sudah pernah dilakukan upaya Restorative Justice ditingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Tapi pelapor menolak berdamai. Lantaran kakek Rusdi dan anak perempuannya tak mampu memenuhi nominal angka yang ia pinta sebesar 80 juta rupiah.
Bahkan dengan bangganya Broeri sebut ada kerabat atau calon menantunya merupakan oknum polisi yang menjabat sebagai kasat res di Papua. Sehingga kami patut menduga bahwa dalam perkara ini mungkin terdapat intervensi oleh oknum tersebut?, pungkasnya”.
Diwaktu yang berbeda di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin merespon baik pertanyaan tim media ini terkait upaya Keadilan Restorative.
“Sudah pernah Upaya RJ, tapi pihak korban menolak berdamai, dan alot sekali, waktu itu, dihadiri oleh pihak penyidik, dan kades.
Kejaksaan menawarkan opsi selesai dengan RJ,
Tapi pihak korban menolak, dan mau minta lanjut perkara, kata Armen”.