Muba– Rangkaian drama panjang yang melelahkan dialami eks karyawan PT Pinago Utama Tbk terus bergulir hingga ke Laporan Polisi. Bukan sebuah kebetulan kata Haja, Rencana curang ini memang sudah di siasati dengan sistematis oleh Azmi sapaan akrabnya.
Betapa tidak menarik perhatian, Bermula ketika saya meminta kepada terlapor Azmi agar mengirimkan Surat Perjanjian Bersama untuk Penyelesain Hubungan Industrial antara PT Pinago Utama dan 21 karyawan yang telah diberhentikan.
Nah, ketika mendapatkan surat tersebut saya baru mengetahui jika tanda tangan di surat perjanjian bersama dipalsukan. Karena saya tidak pernah menandatangani sebagai saksi di perjanjian tersebut.
“Tindakannya Terlalu Bar-Bar, Ucap Haja dengan nada tinggi”
Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihaknya dan ke 21 eks karyawan selanjutnya Berkordinasi Ke Penasehat Hukum guna Konsultasi terkait langkah untuk menempuh jalur hukum karena tindakan terlapor sangat merugikan pihaknya.
Menanggapi Hal Tersebut, Zulfatah SH didampingi Andi Saputra SH, Ary Muqmin SH, Badarruzzaman SH MH, dan Wahyuni Reno SH kesemuanya Advokat dari Kantor Hukum LKBH Muba, Ketika Ditemui di ruang kerjanya, Menjelaskan ‘Pemalsuan tanda tangan ini yang membuat klien kami sangat dirugikan. Apalagi di dalam surat perjanjian tersebut Haja Wijaya bertindak sebagai pihak kedua, yang dimana merupakan tenaga kerja yang diberhentikan sepihak oleh PT Pinago Utama Tbk.
“Sesuai anjuran dari Disnaker Kabupaten Muba, PT Pinago Utama Tbk memberikan uang kompensasi atau pesangon kepada klien kami dan rekan-rekannya sebanyak 20 orang senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan dalam surat perjanjian itu hanya diberikan Rp142 juta dan diterima oleh terlapor melalui rekening pribadinya. Jelas terdapat selisih nominal dalam jumlah yang banyak. Inilah yang kami katakan sangat merugikan klien kami, Tegasnya”.
Selanjutnya kata Zulfatah, Sesuai nomor LP/B/368/X/2024/SPKT/POLRESMUSIBANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 25 Oktober 2024, Kami Penasehat Hukum Pelapor meminta kepada Polres Muba menindaklanjuti laporan klien kami karena klien kami merasa dirugikan, Tutupnya”.