Sorotcamera.com,MUBA – Menyikapi masih adanya beberapa pedagang yang masih saja menggelar dagangan di jalan dari arah Jalan Kapt Arivai yang menuju ke arah pasar Inpres. Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba didampingi Tim Pemantauan dan Pengamanan Pasar dari TNI, Polsek Sekayu dan Sat Pol PP Muba turun langsung ke lokasi guna melakukan himbauan dan arahan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Peringatan Ketiga kepada para pedagang di lokasi tersebut.
Dalam penjelasannya Plt Kadisdagperin Muba Azizah SSos MT menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan tentang PKL dan Izin Usaha Perdagangan serta Tata Ruang kabupaten Muba. maka, dilarang melakukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Para pedagang diminta agar segera kembali berdagang/berjualan di tempat yang sudah diberikan Pemerintah yaitu di Pasar Randik Sekayu.
” Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebanyak 3 kali dan apabila masih tetap berjualan di tempat tersebut, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para pedagang diberi waktu 3 hari sejak diterimanya surat tersebut untuk kembali ke tempat mereka di Pasar Randik,” dikatakan Azizah, Rabu (23/9/2020).
Pemerintah kabupaten Muba sudah merelokasi dan menyediakan tempat di Pasar Randik sejak 1 tahun lalu, maka bagi yang masih membandel menggelar dagangan di pinggir jalan tersebut tentu akan diambil tindak tegas, karena kita ingin kawasan ini tertib dan tidak lagi terjadi adanya pedagang-pedagang yang berjualan di tempat ini.
” Tugas kami adalah menjaga ketertiban umum dan menjadikan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya,” demikian dijelaskan Azizah. (Sri Rahayu)



















Users Today : 30
Total Users : 20608
Views Today : 31
Total views : 30651
Who's Online : 0