SEKAYU,SOROTCAMERA.COM – Diduga Pembangunan Pagar salah satu Masjid di desa Sukarami, kecamatan Sekayu jadi ajang menutupi kepentingan salah satu anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin. Pagar tersebut dibangun pada Anggaran APBD Tahun 2019 lalu.
Hal tersebut diketahui dari data yang dihimpun oleh awak media, bahwasannya terdapat salah satu yayasan yang tepat berada di belakang Masjid tersebut. Parahnya lagi ada pengerjaan proyek jalan yang diduga menyalahi RAB pada tahun tersebut.
Salah satu warga desa Sukarami berinisial SB mengungkapkan, Pembangunan Pagar dan Jalan di dekat Masjid tersebut tanpa sepengetahuan kami. Karena sejauh ini tanah tersebut milik salah satu anggota DPRD yang saat ini masih menjabat.

” Dan persis yang kami lihat saat pembangunan Plang Proyek tidak terpampang, dan sepertinya sengaja ditutupi agar tidak diketahui. Terindikasi ini ditutupi-tutupi kepada kami selaku warga desa Sukarami,” bebernya.
Yang kami ketahui juga, bahwa anggaran itu berkisar Rp. 1 Milyar lebih. Dimana ada juga pembangunan jalan yang seolah-olah menjadi akses untuk kepentingan Pribadi, karena disana terdapat kolam yang juga milik salah satu Pejabat DPRD tersebut, sepengetahuan kami juga disana ada beberapa Kebun Buah Duku yang juga milik Anggota DPRD itu.

” Parahnya, Proyek Jalan tersebut dibuat mengelilingi Kolam yang berisikan Ikan, nah ini yang ingin kami pertanyakan apakah dasar yang kuat didalam pembangunan Pagar Masjid dan Jalan tersebut. Kan aneh kok jalan mengelilingi Kolam Ikan, dimana pengawasan Pihak Pemkab Muba,” tanya dia.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media, Proyek tersebut di anggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Musi Banyuasin. Dengan Judul ” Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Yayasan Pondok Pesantren Al-Mutholibiah Desa Sukarami Kecamatan Sekayu” dengan nilai Rp. 1.950.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). (RS1)



















Users Today : 7
Total Users : 20615
Views Today : 7
Total views : 30658
Who's Online : 0