MUBA,SOROTCAMERA.COM – Bandar sekaligus sebagai Pemakai di dusun II desa Sindang Marga, kecamatan Bayung Lencir di tangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 43 (Empat Puluh Tiga) Paket sabu dengan Berat Bruto12.18 gram, Minggu (24/01/21) Sore.
Rina Sanjaya (43), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini merupakan warga Sindang marga yang harus berurusan dengan Aparat Kepolisian. Dia ditangkap di dalam rumahnya sendiri.
Kepada Petugas, pelaku mengaku sabu tersebut selain dijualnya tapi juga memakai sendiri. Hasil keuntungan penjualan digunakannya kembali untuk kembali membeli sabu.
“ Hampir setahun pak aku geluti narkoba ini, kadang aku make dewe jugo,” ujar Pelaku.
Kapolres Musi banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU A Firman, SH MH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut hingga petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“ Bandar ini kita tangkap didalam rumahnya, tak hanya sabu barang bukti lain seperti uang sebanyak Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- = 5 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- = 8 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH, 4 (empat) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak plastik warna merah kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam turut kita sita,” jabar IPTU Firman.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan dalam kamar sebanyak 4 paket dan di dalam kantong celana sebanyak 39 paket sabu yang sengaja dijatuhkan di bawah kursi mobil.
” Saat ini pelaku sudah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba guna proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (RS1)



















Users Today : 1
Total Users : 20626
Views Today : 1
Total views : 30669
Who's Online : 0