MUBA,SOROTCAMERA.COM – Kepolisian Sektor Sekayu Resor Muba, meringkus DPO Pelaku Curas tahun 2018 sekaligus Pelaku Pencurian Sepeda motor di kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu, kabupaten Muba, Minggu (24/01/2021) Sore.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin SH mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Gunawan (31) warga kelurahan Srijaya kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
” Sebelumnya Hendra, Jumat (04/05/2018) Sore di Jl Sekayu – Pendopo Kampung Sekaten, kelurahan Soak Baru, kecamatan Sekayu melakukan aksi perampasan terhadap korban Sri Sundari dan berhasil menggondol tas korban berisi kan satu HP merek I-Phone 5S warna Putih,” ujar AKP Ade Nurdin, Rabu (27/1/2021).
Dua tahun melakukan penyelidikan terhadap pelaku akhirnya Minggu Sore Unit Reskrim berhasil meringkusnya.
” Setelah dilakukan penyidikan, pelaku Hendra pada Jumat (11/12/2020) Pagi sekira Pukul 09.30 Wib juga telah melakukan Pencurian sepeda motor sehingga ia sendiri berhasil menggondol satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam BG 5938 BZ milik korban Endang Suprianto,” beber Kapolsek Sekayu ini.
Pelaku ini dua kali melakukan aksi kejahatan, pertama tahun 2018 di wilayah kita yang sudah menjadi DPO kita dan kedua pada akhir 2020.
” Dalam aksi Curanmor yang dilakukannya, Hendra memantau tempat terlebih dahulu sehingga saat dia melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah langsung mendekati dan merusak Kunci kontak lalu dibawa pergi,” timpal Ade.
Ade Nurdin juga menambahkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pagi hari, saat itu korban sedang didalam rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah.
” Saat korban keluar, motornya sudah tidak ada lagi didepan rumahnya. Tau hilang, korban langsung melaporkan ke Mapolsek kita,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Minggu, (24/21) sekira pukul 15.00 Wib. Sepeda motor milik korban yang dicuri Pelaku berada di C7 Desa Sungai medak. Setelah di ketahui asal usulnya akhirnya Hendra sore nya ditangkap ditempat persembunyiannya pondok depan hutan kota kel. Balai agung kec.sekayu.
” Saat dikonfirmasi, pelaku melakukan aksinya sendirian. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya. (RS1)



















Users Today : 8
Total Users : 20633
Views Today : 8
Total views : 30676
Who's Online : 0