MUBA,SOROTCAMERA.COM – Sedikit Banyaknya Beberapa Perusahaan di kabupaten Musi Banyuasin ikut andil dalam melintasi jalan kabupaten, yang artinya sama-sama memiliki hak dan kewajiban atas perbaikan kerusakan jalan yang dialami.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Musi Banyuasin H Herman Mayori ST MT dalam pesan Whatsappsnya, Sabtu (13/2/2021).
Menurut Herman Mayori, memang benar tidak ada kewajiban perusahaan untuk ikut andil dalam perbaikan kerusakan jalan, akan tetapi setidaknya yang kita butuhkan adalah kepedulian perusahaan terhadap sekitar tempat mereka Produksi.
” Kepedulian disini misalnya tidak membawa muatan yang melebihi tonase jalan kabupaten, tidak mengangkut angkutan di saat musim hujan yang mengakibatkan kerusakan jalan, melakukan perbaikan pada tempat-tempat yang mereka lalui, yang juga masyarakat gunakan,” ungkap Herman Mayori.
Ia menegaskan, Diminta maupun tidak tetap harus peduli karena yang memanfaatkan juga bersama-sama dengan masyarakat, kenyamanan berinvestasi dan berproduksi juga erat kaitannya dengan kepekaan dan kepedulian perusahaan dengan sekitar.
” Bahasa wajib dan tidak ini tidak perlu diperdebatkan, bahasa eloknya adalah kepedulian terhadap sekitar, beda dengan bahasa wajib dan tidak wajib. Kita giring opini ini sebagai bentuk sinergis antara pemerintah swasta dan masyarakat,” ujar Herman.
Sementara itu dikutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Jadi, secara resmi, UU ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini mengatur kewajiban bagi perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. ”Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dihimpun dari Undang-undang 38 tahun 2004 tentang Jalan adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Penjelasan Umum Undang-Undang Jalan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum.
Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang- undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4).
Setelah melewati perjalanan waktu hampir seperempat abad, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai perkembangan dan perubahan penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi pada otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan pokok-pokok pikiran di bawah ini.
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (RS1)



















Users Today : 12
Total Users : 20637
Views Today : 12
Total views : 30680
Who's Online : 0