Muba– Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama beserta jajaran mensosialisasikan layanan kunjungan tatap muka ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (7/7/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama, dalam menyampaikan kabar baik tersebut sekaligus menjelaskan apa saja syarat yang harus diketahui dan diikuti oleh para WBP.
Dalam penyampaiannya, syarat yang harus diikuti yaitu:
1. Pengunjung merupakan keluarga inti narapidana/tahanan, penasihat hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana Warga Negara Asing;
2. Setiap narapidana/tahanan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga (dibuktikan dengan menunjukkan kartu sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi);
4. Bagi pengunjung yang belum vaksin lengkap, wajib menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5. Narapidana/tahanan yang belum divaksin, kunjungan dilakukan secara virtual;
6. Bagi tahanan, diberikan izin setelah mendapat izin dari pihak yang menahan;
7. Memakai pakaian yang sopan dan rapi;
8. Hari minggu dan libur nasional tidak layanan kunjungan dan penitipan barang. (Rills)