Sorotcamera.com,muba – Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba menangkap Pria beristri anak satu bernama Apriansyah Alias Bujut (34). Pria dewasa itu menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH mengatakan, satu orang anak menjadi korban pria beristri tersebut, Minggu (04/10/2020) siang Tersangka tersebut menyetubuhi di rumah kosong Perumahan PT GPI IV desa Karang Ringin II kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba.
Menurut Deli, pelaku merayu korbannya dengan iming – iming akan dibelikan HP dan Pulsanya untuk memenuhi keinginannya.
” Korbannya satu. Dia dibujuk rayuan manis pelaku, dengan janji akan dibelikan HP dan Pulsanya. Sampai dirumah kosong milik PT GPI korban langsung menyetubuhi layaknya seperti suami istri,” ujarnya, Kamis (08/01/2020).
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
” Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban “BN” (10) bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku,” paparnya.
Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (06/10/2020) siang, pelaku ditangkap di perumahan PT GPI. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
” Iya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.(sr)




















Users Today : 2
Total Users : 20610
Views Today : 2
Total views : 30653
Who's Online : 0