MUBA,SOROTCAMERA.COM – Peredaran Narkoba ditengah Pandemi COVID – 19 masih terus beredar, kali ini Sepasang Suami Istri Pengedar narkoba asal dusun II desa Jirak, kecamatan Jirak Jaya, diringkus dari kediamannya. Polisi berhasil menyita barang bukti 21 Paket yang diduga sabu seberat 6,89 Gram.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mengatakan, Polisi bergerak setelah Selasa, (22/12/2020) Siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi diwilayah Jirak.
Polisi Satres Narkoba langsung mengintai dan mengetahui pelaku berada didalam rumahnya langsung bergerak.
” Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” kata Jon, Senin (28/12/2020).
Saat kita tunjukkan barang bukti tersebut, pelaku R M Efendi (49), serta Nurbaya (44), mengakuinya dan dia mengedarkan itu karena tergiur keuntungan.

Pengakuan pelaku kepada Polisi, Sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah Pelanggan. polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) Buah ball Plastik, 1 (Satu) Buah Dompet Merek Toko Mas Makmur, 1 (Satu) Buah Dompet Motif Bunga, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik.
” Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita,” tukasnya. (RS1)



















Users Today : 8
Total Users : 20616
Views Today : 8
Total views : 30659
Who's Online : 0