Sorotcamera.com, OKU Timur, – Salah satu dari tiga pelaku begal (Grandong) terhadap wartawan bernama Joni Arisandi (42), warga Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura beberapa waktu lalu berhasil di ringkus jajaran kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Pelaku begal DS (35) alias Doni Bin LA, warga Dusun Pulau Sari, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan petugas saat khendak di tangkap, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, Sementara kedua Rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan Masuk daftar pencarian Orang (DPO) Kepolisian OKU Timur.
AKBP. Dalizon S.ik MH , kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan S.ik.SH menerangkan, penangkapan tersangka dalam kasus Pencurian Dengan Kekerasan(Curas)
“Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan Laporan yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP-B/13/XI/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BP PELIUNG, 24 November 2020,” terangnya.
Informasi kepolisian Menyebutkan, kronologis kejadian,”Pada hari senin sekira jam.10.00 wib pada tanggal 23 November 2020 di jembatan dusun bangun jaya desa bantan pelita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curas), Modus pelaku dengan Cara berpura-pura Menawarkan Hape Murah terhadap korban Joni Arisandi(korban), Kemudian sekira pukul 23 00 wib pelaku mengajak korban bertemu di desa banu ayu kecamatan Buay pemuka peliung, Setelah bertemu pelaku pun mengajak untuk kerumah nya di desa pulau negara kemudian pelaku di karenakan tidak ada kendaraan pelaku dan korban berangkat dengan berboncengan setelah lama berputar-putar tibalah korban di jembatan dusun bangun jaya desa bantan pelita dan di jembatan tersebut telah menunggu rekan pelaku berjumlah dua orang lalu langsung menghadang korban dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang dan seingat korban, pelaku mengunakan motor merk Yamaha Mio lalu pelaku yang di bonceng korban mengambil sepeda motor korban jenis honda revo Dengan Nopol BG 6756 YG serta pelaku pun mengambil tas milik korban yang berisi Hand Phone V.1915 Dan Hand phone Merk Nokiia Warna merah, uang Rp 500.000, KTP, kartu BPJS, ATM Bank Sumsel Babel serta STNK motor korban berikut Buku tabungan korban, Atas kejadian tersebut kerugian korban di taksir Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah).
Hingga kini tim Resmob Polres OKU Timir masih terus memburu dua tersangka lainnya.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekan pelaku. Untuk semua pelaku berjumlah tiga orang, satu sudah kita tangkap, sementara dua masih kita kejar,”
Barang Bukti(BB) Yang berhasil di aman kan dari tangan pelaku yaitu 1 buah cincin warna emas dan 1 unit Hp.tampa casing.Tersangka saat ini telah kita aman kan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.
(Deri)




















Users Today : 12
Total Users : 20620
Views Today : 12
Total views : 30663
Who's Online : 0