MUBA,SOROTCAMERA.COM – Tim Serigala Reskrim Polres Muba berhasil membekuk Edi Susanto (41) warga Dusun III, desa Bumi Ayu, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dikediamannya, Sabtu (23/1/2021).
Edi ditangkap karena diduga sebagai bandar togel dimana aktivitas yang dilakukannya sudah meresahkan masyarakat dan bakal dijerat pasal 303 KUHPidana.
Tim Serigala yang turun kelokasi dibawah komando Kanit Pidum Polres Muba, IPDA Nasirin juga menyita menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel, berikut sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan togel sebagai barang bukti.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar togel tersebut.
“ Pelaku kita amankan dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian Togel. Tim serigala dipimpin Kanit Pidum IPDA Nasirin SH menangkap pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut dirumahnya, Sabtu (23/1/2021) ketika menunggu pembeli,” ujar Ali Rojikin, Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut, tersebut mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait Perjudian togel yang kembali muncul ditengah Warga desa Bumi Ayu kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin.
Adanya aktivitas tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat setempat dan beruntung berhasil diungkap Tim Serigala Reskrim Polres Muba.
Dan saat mengamankan Edi susanto, tim Serigala juga menyita kertas catatan nomor togel, 2 (dua) buah Pena warna merah, 2 (dua) lembar ketas karbon, 3 (Tiga) lembar rekap togel sebagai barang bukti.
“ Kertas rekapan serta uang langsung kita amankan karena saat kita periksa berisi pesanan orang yang memasang togel,” beber Mantan Kapolsek Batman ini.
Kasat menambahkan, saat penggeledahan petugas juga menemukan uang tunai puluhan yang diduga hasil penjualan nomor togel.
Dan saat diinterpretasikan, Pelaku mengaku kepada penyidik baru satu bulan menjalankan bisnis togel tersebut dengan keuntungan Rp. 200.000,-/hari. Sementara uang togel kemudian diserahkan pelaku kepada seorang dengan inisial H yang saat ini masih dalam pengejaran.
“ Edi yang sudah kita tahan telah menjalani proses hukum karena terbukti melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2, Ke-3 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-,” tukas Ali Rojikin. (Red)




















Users Today : 14
Total Users : 20622
Views Today : 14
Total views : 30665
Who's Online : 0