MUBA,SOROTCAMERA.COM – Syakirin (34), dibekuk Polisi Polsek Tungkal Jaya saat transaksi narkoba Jenis Sabu di di Jl Pauh Bawah dusun II RT 09 desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal Jaya, kabupaten Muba, Senin (04/01/2021).
Penangkapan pelaku pengedar bermula dari Informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba. Petugas akhirnya langsung melakukan Penyelidikan.
” Anggota kita langsung terjun melakukan Under Cover. Sehingga kita dapat meringkusnya,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan SH, Minggu (10/1/2021).
Pelaku pengedar ini sering edarkan narkoba, sehingga polisi langsung gerak cepat melakukan penyamaran untuk transaksi sabu.
” Satu paket sabu seharga Rp. 200.000,- kemudian pelaku dapat diringkus setelah bertransaksi dengan anggota kita,” bebernya.
Dari hasil penangkapan tersebut, 1 paket kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam primer pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(RS1)



















Users Today : 11
Total Users : 20619
Views Today : 11
Total views : 30662
Who's Online : 0