MUBA,SOROTCAMERA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman Batman Crime Hunter dan Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Satu Tersangka Pengedar Narkoba Armanto Marito bin Herli (40) warga Talang Jawa, kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka ditangkap pada, Rabu (27/1/2021) sekira Pukul 16.30 Wib bertempat di bedeng kontrakan milik tersangka di Talang Jawa, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Andy Kusuma Jaya SST SH mengatakan, telah tertangkap tangan satu orang tersangka Arman Marito Bin Herli, yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
” Penangkapan bermula pada saat Tim gabungan Polsek Babat Toman dan Satres Narkoba Polres Muba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di talang jawa kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba dan pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok berwarna hitam yang di letakanya lagi di dalam bekas salon (Speaker) yang telah rusak berwarna hitam,” beber Kapolsek, Kamis (28/1/2021).
Kemudian Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH MSi dan Satres narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Mustakim SH melakukan penggeledahan di rumah dan di samping rumah tersangka kemudian di dapat barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, timbangan digital, 3 bal plastik klip bening.
” Selain Barang Bukti Jenis Sabu, turut kita amankan juga, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet Merk Rossi warna hitam, 3 (tiga) bal Plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik, 1 (satu) kotak warna hitam terbuat dari kayu.
Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna proses lebih lanjut. Tersangka mengakui bahwa Barang Bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu dgn berat bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram adalah sisa penjualan narkoba miliknya yang dibeli dari Saudara Hen alias Hen Babi
” Tersangka kita jerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (RS1)



















Users Today : 9
Total Users : 20634
Views Today : 9
Total views : 30677
Who's Online : 1