MUBA,SOROTCAMERA.COM – Apes, Seorang Residivis Spesialis Sarang Walet Muhammad Yani Alias Pendek (38) berhasil diamankan Polisi Polsek Sekayu lantaran tepergok mencuri sarang burung walet di seberang hotel Andalas kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu, Kamis, (4/2/2021) Sekira Pukul 02.00 Wib.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin SH pelaku merusak dinding beton bagian kanan bagian paling bawah gedung walet .
” Pelaku ini melakukannya bersama dua rekannya yang masih buron, dia juga sudah mempersiapkan alat – alat nya untuk bisa masuk kedalam gedung walet,” beber Ade.
Dijelaskannya Ade, Gedung walet itu milik Imam Sanura (27) warga Jalan Let. Munandar RT 004/RW 002, kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, pelaku sendiri melakukannya dengan menggunakan obeng dan tang namun pada saat pelaku sedang melakukan pengerusakan pada dinding tersebut korban mengetahui kejadian itu sehingga korban bersama warga mengamankannya.
” Korban yang mengetahui itu langsung bersama warga mengamankan nya dan personil kita langsung segera ke TKP setelah mendapat informasi tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu motif hitam merah mata pisau bahan besi yang ujungnya runcing, tajam, 1(satu) buah Sarung pisau bahan kulit berwarna coklat, 1 (Satu) buah alat pemotong berupa Gergaji kayu bergagang kayu, 4 (Empat) batang besi Stick warna Hitam yang dapat disambung masing-masing sekira 50 Cm dan 1 (Satu) buah Tang tanpa merek.
Ade menambahkan, bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekayu guna proses hukum selanjutnya.
” Kita kenakan Pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) butir 3, 4 dan 5 Jo Pasal 53 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sekayu ini.



















Users Today : 9
Total Users : 20634
Views Today : 9
Total views : 30677
Who's Online : 0