OKU Timur, – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur provinsi Sumatera Selatan Melalui Unit Opsnal Polsek Buay Madang Timur(BMT) meringkus Seorang pemuda berinisial MHG (20) warga Desa Rasuan Kecamatan Madang suku I.
MHG diringkus Polisi karena terlibat jual-beli satu unit kendaran Roda dua (sepeda motor) tanpa ada surat kendaraan yang lengkap (bodong). Diwaktu bersamaan rekan MHG berinisial ZKN (33) asal Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I juga diamankan petugas karena saat digeledah ditemukan sebilah senjata tajam jenis keris yang diselipkan dipinggang ZKN, pada Minggu (21/03/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
AKBP Dalizon.S.I.K.MH Kapolres OKU Timur, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU.Alimin melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / III / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, ter Tangal 16 Maret 2021.
Informasi pihak kepolisian Menjelaskan” Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 03.30 WIB yang lalu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat) yang terjadi di rumah Susanto (35) warga Desa Tanjung Mulya Kec. Buay Madang Timur(BMT). Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Honda Type CB150R dengan kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai angka sepuluh juta rupiah,” Jelas IPTU. Edi Arianto.
Iptu.Edi Arianto Juga Menjelaskan, Pada Hari sabtu tanggal 20 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 WIB, Tim unit Opsnal Polsek Buay Madang Timur(BMT) mendapat informasi melalui media sosial Facebook di marketplace tentang sepeda motor yang akan dijual oleh seseorang di forum jual-beli Motor dengan ciri-ciri sepeda motor tersebut mirip milik korban.
Tampa tunggu waktu Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penyamaran dan berpura pura akan membeli sepeda motor tersebut dan telah di sepakati dengan harga Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dengan sistem COD ( Cash On Delivery ).
Pada hari Minggu Tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WIB, diwaktu yang telah disepakati untuk melakukan transaksi dengan sistem COD dan bertemu di Dusun Bangun Sari Desa Srikaton Samping Toko Alfamart BK3 Kecamatan Buay Madang Timur(BMT).
Masih di lanjut kan Iptu Edi Arianto, Sesampainya tersangka di tempat yang di sepakati tersebut unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Jumaidi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka berikut barang bukti yang ada sebuah sepeda motor.
” Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, memang benar sepeda motor yang hendak dijual oleh MHG adalah milik korban Susanto. MHG mengaku, sepeda motor tersebut dibeli dari seorang petani asal Desa Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja pada bulan Maret 2021. Unit Opsnal juga mengamankan rekan tersangka yang berinisial ZKN dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ZKN kedapatan menyimpan satu bilah senjata tajam jenis keris yang di selipkan pinggang sebelah kanan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Buay Madang Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dan tersangka “MHG dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil tindak kejahatan. Sementara ZKN dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam. Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Pihak kepolisian OKU Timur. (Rilis)