Jambi, – Bebasnya pengelolaan kayu yang dilindungi jenis Bulian dan tembesu dilakukan pengusaha bangsal kayu di Kota Jambi diduga tidak ada larangan serta himbauan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Jambi serta Penegak Hukum kepada pemilik usaha bangsal dan pengelolan Kayu.Padahal sudah jelas berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 17 ayat (2) huruf e, orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e diancam dengan pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dari hasil pantauan wartawan dilapangan Selasa (20/4/2021), terlihat pengusaha bangsal kayu dan olahan kusen beralamat di Lorong Komering Jaya, Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dengan bebasnya menumpuk puluhan kubik serta mengelolah kayu jenis Bulian dan Lainnya sebagai bahan pembuatan kusen dan daun pintu padahal sudah jelas kayu jenis ini dilindungi, diketahui usaha tersebut milik IN dan dikelola anaknya berinisial EA seorang Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kota Jambi.
Yang menjadi pertanyaan apakah selama ini tidak ada tindakan dari dinas terkait dan penegak hukum khususnya Krimsus Polda Jambi untuk memberikan himbauan ataupun sebentuk larangan kepada pengusaha-pengusaha itu.
MT salah satu pekerja di tempat Bangsal kayu dan olahan menjelaskan kepada wartawan. Bahwa memang benar tumpukan kayu akan dibuat menjadi kusen dan puluhan kubik kayu yang ada disini adalah jenis kayu Bulian, mengenai asal muasal kayu dirinya mengatakan tidak mengetahui. ” Saya hanya pekerja pembuat kusen disini dan jenis bahan kayu yang digunakan untuk pembuatan kusen selama ini memang benar kayu Bulian.
Lanjut Mamat. “Kalau kayu jenis Bulian ini peminatnya kebanyakan orang dari kalangan atas (berkelas) semua, karena harganya tergolong tinggi. “Jelas MT.
Ditempat terpisah EA Anak pemilik Usaha bangsal kayu dan olahan mengatakan, usaha tersebut milik orang tua saya dan untuk saat ini saya yang mengelolah, masalah kayu terlarang kami tidak mengetahui, dan tumpukan kayu yang ada di bangsal itu milik orang, disini kami hanya menerima jasa upah untuk menyugu kayu saja.
Ditambahkannya. kalau masih ada jalan baik saya berharap kepada mas mas wartawan agar pemberitaan ini tidak ditayangkan sebab saya baru baru ini habis diperiksa oleh pihak penyidik kehutan. “Pungkasnya.(Rz)