Musi Banyuasin – Kasus pelecahan di depan umum terhadap Bidan Senior yang menyeret oknum ASN Muba, saat berlangsungnya kegiatan serah terima jabatan antara pejabat lama dengan yang baru di Puskesmas desa Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu terus bergulir.
Hari ini, Rabu (30/7/2021) tersangka ADC resmi di tahan setelah melalui Tahap II, tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya segera disidangkan di pengadilan.
Saat Dikonfirmasi awak Media Kajari Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare., SH. Mhum melalui kasi Pidum Habibi.,SH. mengatakan, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak PPA Polres Musi Banyuasin, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan 281 ayat 1 dan 2 KUHP.
Habibi menambahkan, Jadi kalau 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk 281. nya 2 tahun 8 bulan. Hari ini tersangka kita bawa ke lapas karena dari pihak penyidik tidak dapat penahanan mengingat untuk mempermudah persidangan.
Menurut keterangan Habibi, untuk jadwal persidangan belum dapat ditentukan, karena kita dari pihak Kejaksaan Musi Banyuasin akan menahan tersangka selama 20 hari terlebih dahulu dan dalam jangka waktu itu berkas akan kita limpahkan ke pengadilan sambil menunggu penetapan hari persidangan dari pihak Pengadilan Negeri Musi Banyuasin. “Jelasnya. (Red)



















Users Today : 15
Total Users : 20640
Views Today : 15
Total views : 30683
Who's Online : 0