Palembang– Romaita Binti Abu yani Korban 351 (1) Melalui tim kuasa hukum nya sore ini mendatangi Bidang profesi dan pengamanan polri polda sumatera selatan guna melaporkan terduga kasat reskrim beserta seluruh oknum penyidik unit PPA Polres Musi Banyuasin. Jum’at 25/08/23.
Ditemui usai keluar ruangan yanduan polda sumsel, Advokat Rully Ariansyah SH selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan terhadap tindakan oknum penyidik unit PPA polres muba.
Menurut hemat saya sebagai lawyer, Terhadap klien kami yang belum pernah di panggil sebagai terlapor baik bersifat undangan klarifikasi maupun panggilan selaku saksi terlapor untuk dimintai keterangan BAP. Dan kami sangat-sangat keberatan mengingat klien kami belum pernah menerima surat panggilan yang sah serta patut menurut hukum pidana.
“Sekira pukul 14:15 wib klien kami dilakukan penangkapan oleh penyidik polres muba sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/126/VIII/RES.1.6/2023/Satreskrim yang ditanda tangani kasat reskrim polres muba Akp Morris Wadhi Harto SiK. Dikatakan advokat muda ini yang karirnya melegit hingga kanca nasional kepada awak media dengan penuh sesal”.
Diitempat terpisah, Ketua Dpc Peradi Sekayu Zulfatah SH selaku kuasa hukum yang hadir langsung ditempat sampaikan rasa kecewa dalam proses penyidikan kasus ini. Menurut ia, tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik kali ini diduga cacat hukum sehingga upaya tim kami untuk melaporkan terduga kasat reskrim beserta seluruh penyidik dalam perkara ini adalah tindakan yang sudah benar.
“Kami berharap dalam proses laporan yang kami sampaikan ke yanduan propam polda sumsel kiranya dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Mengacu ke PerKap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana yang menguraikan tentang prosedur dalam melakukan penangkapan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka Agar tidak menyalahi prosedur, Tegasnya”.
Kemudian, tim awak media ini berusaha menghubungi kasat reskrim polres muba guna pemberitaan berimbang melalui pesan whatsapp Akp Morris dengan santun membenarkan terkait surat perintah penangkapan yang ia tanda tangani sudah benar dan sesuai prosedur.
Lanjut kasat, Bilamana ke depan pelapor dan terlapor ada kesepakatan damai, bisa dilakukan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ttg Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Tutupnya.