Muba– Gugatan praperadilan pemohon Romaita Binti Abuyani masuk tahap pertama persidangan dengan agenda pembacaan gugatan Dan dilanjutkan dengan Jawaban termohon.
Terus bergulir hingga hari ini, perkara yang sedang viral-viral nya di musi banyuasin ini tak luput dari perhatian banyak pihak dan terus gencar di perjuangkan tim advokat LKBH Muba hingga di meja hijau, Selasa 12/09/23.
Ditemui awak media usai keluar ruang sidang sembari tersenyum manis, Ketua Dpc Peradi Sekayu Zulfatah SH di dampingi Advokat Andi Saputra SH dengan penuh optimis meyakini bahwa klien nya akan mendapatkan pemulihan harkat martabat nya di tingkat peradilan ini.
Disinggung soal keyakinan nya, advokat muda tampan ini dengan penuh semangat memaparkan beberapa point fakta menurut hemat dia dihadapan tim media ini.
“Bahwa klien nya yang secara tiba-tiba ditangkap oleh unit PPA polres muba merupakan korban penganiayaan yang pelaku nya adalah bandar arisan (WS) dan sudah dilaporkan di polsek sekayu sambil berdarah-darah.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik PPA polres muba dengan menangkap korban Romaita binti Abuyani terkesan hanya untuk membuktikan kalimat intimidasi yang di lontarkan oleh oknum polwan berpangkat briptu melalui sambungan telepon setelah tersangka bandar arisan tersebut di tangkap, Pungkasnya”.
Lebih lanjut, Sembari ekspresi heran, Dirinya sangat keberatan terkait Penangkapan tersebut. Menurut hemat dia yang sudah belasan tahun berkecimpungan sebagai lawyer sangat meyakini bahwa tindakan penyidik tersebut terlalu nekat karena diduga sangat tidak sesuai SOP sebagaimana yang tertuang dalam Perkap No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Tidak pernah dilakukan panggilan klarifikasi, panggilan sebagai saksi terlapor dan tidak pernah dimintai keterangan BAP, namun secara tiba-tiba klien saya ditangkap (?) Kan aneh, Ucap zulfatah sambil bertanya balik Ada Apa?”.
Proses persidangan yang di Pimpin Majelis Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting SH ini berlangsung menarik ketika termohon sampaikan saran kepada majelis hakim terkait perkara ini agar dihentikan karena perkara pokok sudah disidangkan, Kata Ahmad Yani di persidangan.
Mulai aktif, Penasehat hukum pemohon langsung berikan jawaban sanggahan terkait saran termohon.
Menurut PH pemohon, Perkara pokok belum disidangkan Hanya saja baru teregister di Pengadilan negeri sekayu Karena mengingat perkara ini terlihat memang sengaja di percepat oleh penyidik, Kata zul”.
Ditempat yang sama, Andi Saputra SH menambahkan terkait saran yang di ajukan oleh termohon di persidangan.
Menurut Andi, Jika mengacu ke putusan MK ‘praperadilan gugur jika perkara pokok sudah disidangkan’ Tapi fakta saat ini perkara pokok belum disidangkan Hanya baru teregister. Jadi jangan keliru.
“Proses ditingkat penyidikan sudah dikebut dengan semua surat susulan setelah klien kami ditangkap, kemudian cantiknya ‘Proses pelimpahan P.21 dilakukan berbarengan dengan laporan kami di polsek sekayu yang pelakunya mangkir dari panggilan polisi selama 6 bulan. Kemudian berhasil ditangkap dikediaman nya sejak tanggal 12 juli lalu, Tutup Andi”.