Palembang– Ramai beredar di beberapa platform resmi di berbagai situs media online Hingga gempar dikalangan warga net melalui postingan penggiat media sosial terkait hasil rillis setelah rekontruksi pelaku pembunuhan yang menewaskan 4 orang dalam 1 keluarga yang beralamatkan di dusun bagan desa lumpatan 1 kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin, Rabu 10/01/24.
Betapa tidak menarik perhatian, belum sebulan ini publik di hebokan dengan berita duka terkait kematian 1 keluarga yang menewaskan Heri, Masturoh, Marcello, dan Barbie Aurel yang di bunuh secara sadis oleh pelaku yang tidak lain merupakan kerabat korban.
Diuraikan dalam keterangan pers usai rekontruksi oleh jatanras subdit III polda sumsel bahwa, Kejadian bermula saat tersangka Eeng datang ke pondok yang dihuni Korban, Rabu (20/12/2023) dengan maksud hendak mengambil uang keuntungan dari bisnis jual ponsel bekas.
Namun, Heri (50) menolak memberikannya. Sontak membuat pelaku marah. Keduanya lalu berkelahi di dalam pondok. Eeng mengambil kayu dan memukul kepala Heri hingga tewas.
Kemudian, ibu Heri bernama Masturo (70) yang melihat anaknya terjatuh hendak memberikan pertolongan. Na’as, ia juga menjadi sasaran dan dipukul hingga tewas.
Kurang puas, Eeng memburu kedua anak korban yakni Mr (12) dan BA (5) yang kabur ke luar rumah.
BA yang merupakan putri Heri dipukul tanpa perlawanan hingga tewas. Bahkan, tubuhnya lalu ditendang hingga masuk septictank.
Lalu, putra Heri yakni Mr juga ikut dibunuh. Ia tewas dipukul menggunakan kayu dan dibiarkan begitu saja di belakang rumah hingga meregang nyawa.
Atas keterangan tersebut diatas, Penasehat Hukum yang dimintai oleh kakak kandung korban ‘Geram’ tak habis pikir, Kata Zulfatah SH ketua LKBH Muba kepada wartawan media ini”.
Ditempat yang berbeda, Ketika ditemui diruang kerjanya dan dimintai tanggapan terkait peristiwa Na’as tersebut, Perempuan inspiratif bergelar Doktor panutan bagi banyak kalangan ini berharap kepada aparat penegak hukum agar konsisten dan tidak berlaku diskriminatif.
“Berdasarkan kronologi yang berbeda-berbeda dari sejak awal keterangan oleh pelaku, menurut hemat kami sebagai penasehat hukum korban, Unsur 340 Kuhp sudah terpenuhi. Mengingat bahwa, Ibu dan kedua anak korban dalam hal ini diduga dibunuh agar tidak ada saksi dalam perkara ini. Artinya TERDAPAT WAKTU JEDAH“.
Maka dari itu, Sebagai praktisi hukum yang sudah berkarir selama 30 tahun lebih hingga kanca Nasional, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Dr (c) Henny Natasha R SH MH dan seluruh tim dari 3 kantor hukum yang berbeda akan terus follow up kasus ini hingga selesai.
“Kami sangat optimis terhadap Jaksa Penuntut Umum yang diberi wewenang oleh negara dalam hal ini mewakili kepentingan korban, Agar dapat mempertimbangkan kembali dalam dakwaan nya terkait ancaman pidana kasus ini, karena ditingkat penyidikan Pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.
Diketahui bersama, sejak awal pelaku berusaha menghilangkan jejak dan tidak koperatif berusaha melarikan diri dari polisi, Tutupnya”.