Muba– Kasus pembunuhan yang menewaskan 1 keluarga yang terjadi pada desember 2023 lalu kini memasuki babak baru yakni Agenda persidangan pertama yang akan digelar pada tanggal 14 maret 2024 besok sesuai dengan yang telah terjadwal dalam situs resmi Pengadilan Negeri Sekayu.
Sempat menghebokan dunia maya Hingga menjadi sorotan berbagai kalangan karena nama pelaku kerap kali jadi perbincangan warganet yang membuat netizen geram atas pengakuan pelaku yang terkesan memutar balikan fakta.
Betapa tidak menarik perhatian, Korban yang dibunuh sangat sadis dan keji ini sangat menyisakan duka mendalam bagi kami akibat ulah pelaku (Eeng Plaza) yang kami katakan tidak tau terima kasih, Demikian diungkapkan Superi ‘kakak kandung korban heri dengan nada tinggi”.
Menanggapi Hal tersebut, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA dan Seluruh Tim dari 3 Kantor yang berbeda Konsisten Kawal Proses Hukum Hingga Selesai. Penasehat Hukum korban optimis JPU benar-benar objektif dan jelih dalam mewakili kepentingan korban, Mulai dari dakwaan hingga tahapan penuntutan nantinya Agar tidak menciderai rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengingat kasus seperti ini mungkin pertama kali terjadi di kabupaten musi banyuasin.
Lebih lanjut, Perempuan inspiratif bergelar doktor yang sudah 32 tahun berkecimpungan di bidang hukum ini resmi melayangkan surat terbuka yang berisi ajakan untuk semua elemen masyarakat agar bersama-sama mengawal proses persidangan hingga selesai.
Kemudian, dirinya Berharap kepada Majelis Hakim agar semaksimal mungkin dalam meggali fakta-fakta demi tercapainya kebenaran materil. Dan jika terbukti Kiranya dapat memberikan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tutupnya”.