MUSI BANYUASIN — Aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin kembali terjadi, sehingga menambah daftar sederet insiden kebakaran di kabupaten Musi Banyuasin.
Kali ini, kebakaran hebat terjadi di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (12/5/2024) lalu.
Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali mendapati tersangka M Ayub bin Musa (36) yang merupakan warga Desa Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Jambi.
“Pelaku aktivitas Ilegal Drilling tersebut kami amankan saat sedang menginap di salah satu penginapan di kota Sekayu sebelum dirinya berniat melarikan diri ke luar kota,” ungkap Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan SIK., MH dalam releasenya, Selasa (14/5/2024).
Kebakaran itu lanjutnya, terjadi di kebun karet desa Tanjung Dalam diduga akibat adanya Aktivitas pemindahan minyak menggunakan mesin penyedot, dan dari mesin tersebut mengeluarkan percikan api dan membakar bak penampungan sehingga memicu kebakaran.
“Pemilik sumur sudah kita amankan berdasarkan LP/A/03/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tertanggal 13 Mei 2024,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang dengan panjang Ā±2meter bekas terbakar, 1 unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan hitam diduga minyak Ā±35 liter, 1 buah canting bekas terbakar, dan 1 unit set steger.
Pelaku, kita kenakan Pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA Jo pasal 188 KUHPIDANA, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar rupiah,” tutupnya singkat.