LAWANGWETAN,LENSAMUBA.COM – Seorang Ibu rumah tangga di desa Ulak Paceh kecamatan Lawang Wetan ditangkap Polisi Sat Narkoba Polres Muba, lantaran pelaku menjadi Pengedar Narkoba Jenis Extacy, Kamis (01/10/2020) Malam.
Selain menangkap Tersangka, Barang bukti 10 (Sepuluh) Butir Pil yang diduga Narkotika jenis Extacy bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 (Empat Koma Lima Puluh Dua) gram dan 1 (Satu) Buah plastik bening turut di amankan dari pelaku yang sempat dibuangnya.
” Ibu – ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, Sabtu (3/10/2020).
Berkat adanya seorang ibu – ibu yang menjadi Pengedar. Lalu dilakukan penyelidikan sehingga Kamis Malam pengedar yang menggunakan kendaraan Motor Yamaha Vega warna Putih.
” Di Jalan Sekayu Pendopo Penghadangan langsung dilakukan saat pelaku hendak melintasi, saat hendak digeledah pelaku sempat berusaha membuang barang bukti namun berkat kejelian Petugas barang bukti Exstacy berhasil di amankan. Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (Sri Rahayu)



















Users Today : 2
Total Users : 21259
Views Today : 2
Total views : 31351
Who's Online : 0