Sorotcamera.com,muba– Pengadilan negeri sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa atas nama Wastu yang di tangkap pada tanggal 11 febuari 2020 lalu.
Hal ini di sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum pada senin 09/11/2020 oleh Majelis Hakim yang di ketuai Christoffel Harianja, SH Gerry Putra Suwardi, SH dan Muhamad Novrianto, SH Menyatakan terdakwa Wastu bin Muslim tersebut diatas Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga Dan Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat martabat nya.
Terdakwa Wastu yang di dampingi oleh penasihat hukum nyaĀ yaitu Zulfatah SH, Andi Saputra SH, Nova Karyaji SH, Mohammad Irham SH, Ary Mukmin SH, dan Rini Susanti SH pada kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba yang beralamat di jalan lingkar randik Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29/06/2020 Berhasil Meyakinkan majelis hakim bahwa klien saya terbukti secara sah tidak bersalah dan meyakinkan Melakukan tindak pidana seperti dalam tuntutan JPU. Serta mengucapkan terimah kasih kepada majelis hakim karena telah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tahanan Maka dari itu kami selaku Penasihat Hukum Akan lakukan upaya hukum selanjut nya, Ujar Zulfatah SH kepada wartawan” (10/11/2020)
Sementara itu ketika ditemui awak mediaĀ Wastu mengatakan, bahwa pada saat penggerbekan saya merasa difitnah dengan mengakui barang tersebut, Dari hasil tes Urine maupun tes lainnya saya tidak terbukti.
”Dari kejadian ini saya sempat ditahan, mengikuti proses hukum yang ditetapkan, Telah banyak yang dirugikan selama saya mendekam, baik beban keluarga maupun kerugian Materil lainnya, untuk itu saya bersyukur berkat didampingi LKBH Muba saya bisa bebas menjalani kehidupan seperti sediakalah. ” ungkap dia.
Lebih lanjut, Wastu yang keseharian nya bekerja sebagai seorang petani sekaligus nelayan juga mengucapkan rasa syukur serta terimah kasih kepada majelis hakim yang telah memutus bebas dirinya atas tuduhan kepemilikan 12 Butir Narkotika Extacy Logo Red Bull warna hijau dengan berat bruto 5,168 (Lima Koma Satu Enam Delapan) dari sisa Laboratorium Kriminalistik yang semula 15 butir. Kemudian, 1 buah Plastik Klip Bening, 1 Plastik bekas makanan Tawon, 1 buah bekas Rokok Merk Estima warna kuning, 1 bungkus Rokok Merk Estima warna kuning, 1 buah termosnes bersegel label barang bukti Padahal saya dijebak dan difitnah menyimpan Narkoba Karena saya tidak tau apa itu Narkoba.
” Jangankan ingin menyimpan, untuk tau bentuknya saja saya tidak tau, akan tetapi pada saat penggerebekan saya dipaksa mengakui barang tersebut, dan mendapatkan kekerasan. Alasan Kotak Rokok saya sama dengan tempat penyimpanan Narkoba itu, dikatakan Wastu bahwa dirinya buta huruf tidak bisa menulis juga membaca, tegasnya”. (Sri R)



















Users Today : 0
Total Users : 21276
Views Today :
Total views : 31369
Who's Online : 0