Martapura – Jajaran Kepolisian Resor Ogan komering Ulu Timur Melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (SATRESNARKOBA) Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu senilai 1 milliar yang siap beredar di Bumi Sebiduk Sehaluan OKU Timur.
Semua di ungkap kan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono.Sik.SH dalam press realese bertempat di Mapolres OKU Timur. Selasa, (19/04/2022).
Tersangkan ini berinisial MH (25), warga Mesuji, Kabupaten OKI.
Ia ditangkap di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupeten OKU Timur. Pada hari Jumat, (15/04/2022).
“Tersangka kita amankan membawa tas. Setelah kita cek itu diduga merupakan sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram,” kata Kapolres OKU Timur.
Ungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu saya perintahkan Kasat narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo untuk melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.
Sementara, Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, hasil pengembangan sementara, tersangka merupakan kurir pengantar narkoba lintas provinsi. Kita akan terus melakukan pengembangan.
Sedangkan, dari pengakuan tersangka MH mengatakan, ia melakukan pengantaran narkoba tersebut lantaran di upah Rp 25 juta.
“Saya di DP baru Rp10 juta. Rp 5 juta saya kirim ke ibu saya untuk berobat di Sulawesi. Sedangkan Rp 5 juta saya gunakan untuk operasional serta untuk pengantaran narkoba,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang Undang tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rilis/Wahyu)