Sekayu, –Sekumpulan masyarakat dibawah koordinator Satoto Waliun didampingi Andi Saputra S.H selaku kuasa hukum dari Satoto Waliun dan Arifsyah sebagai saksi datangi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kehadiran Satoto bersama masyarakat ke kantor Bawaslu bertujuan melaporkan tentang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan kan oleh KPU dalam penerbitan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Senin (18/03/2024)
” saya bersama masyarakat sengaja datang ke Bawaslu Muba hari ini bertujuan melaporkan pihak KPU yang mana telah menerbitkan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.
Karena dari hasil penelitian kami, di dalam SK tersebut banyak sekali kekeliruan baik itu angka hasil pemungutan suara dan penulisan nama caleg dari partai PDI-P yang di masukkan kedalam partai Golkar untuk di davil 7.,” jelas Sartoto.
Lebih lanjut Sartoto Waliun menambahkan,” kami berharap agar laporan yang telah kami sampaikan ini kiranya dapat di proses dan di tindak lanjuti. Sekiranya memang apa yang kami laporkan itu benar merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran saya mintak untuk di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat.,” tegasnya.
Supriadi selaku anggota Bawaslu Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa saat diwawancari wartawan mengatakan ” Memang benar hari ini kami menerima laporan dari masyarakat. Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu.
Lanjut Supriadi, jika dalam laporan ini memenuhi unsur apa yang disangkajan maka kami akan segera mungkin menindak lanjuti ke tahap selanjutnya,” tegas Supriadi. (Red)